BAPPEDA OKU Selatan Menggelar Musrenbang ke-19 Kecamatan

BAPPEDA OKU Selatan Menggelar Musrenbang ke-19 Kecamatan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan ke-19 BAPPED-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ke-19 Kecamatan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas atau yang dikenal sebagai pendekatan bottom-up planning.

Musrenbang berlangsung selama 4 hari kerja, dimulai dari tanggal 29-30 Januari 2024 dan dilanjutkan pada tanggal 1 dan 5 Februari 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BAPPEDA OKU Selatan, Firman Bastari, S. STP., M. Si, pada Rabu (31/01).

Menurut Firman Bastari, Musrenbang Kecamatan adalah tahap kedua dalam proses perencanaan pembangunan setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang tingkat Desa dan/atau Kelurahan.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Minyak Zaitun, Rambut Sehat Berkilau, Gatal dan Kutu Hilang

"Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang pada tingkat Desa dan/atau Kelurahan," ungkapnya.

Pelaksanaan Musrenbang ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2024 tingkat Kecamatan dan diikuti oleh 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Tim Musrenbang BAPPEDA-Litbang, narasumber kepala SKPD, Forkopincam, Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat, TP-PKK, serta stakeholder terkait turut hadir dalam kegiatan ini.

BACA JUGA:KPU OKUS Adakan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Firman Bastari menyebutkan bahwa Musrenbang bukan hanya sebagai acara seremonial, melainkan sebagai forum diskusi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi masalah yang dihadapi.

Usulan-usulan dari masyarakat akan dibahas, diputuskan, dan dijadikan prioritas desa dan kecamatan.

"Musrenbang ini juga merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, mengusulkannya dalam bentuk usulan sesuai dengan kamus usulan dari masing-masing Perangkat Daerah yang nantinya usulan tersebut diputuskan dan bentuk prioritas desa dan kecamatan," jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira nih Para Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Akan Langsung ke Rekening Tahun 2024

Dia menambahkan bahwa setelah prioritas ditentukan, usulan akan diajukan kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (BAPPEDA).

Sumber: