Kabar Gembira nih Para Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Akan Langsung ke Rekening Tahun 2024

Kabar Gembira nih Para Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Akan Langsung ke Rekening Tahun 2024

Nadiem Anwar Makarim, B.A. M.BA -Kemdikbud-

HARIANOKUS.COM  - Kabar gembira bagi para guru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) berencana melakukan perubahan besar terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pembahasan mengenai alur pencairan langsung ke rekening guru telah menjadi topik perbincangan sejak dua tahun lalu, yakni sejak tahun 2022.

Perubahan ini menjadi fokus dua kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Rapat antara Mendikbud dan Menteri PAN RB pada Oktober 2022 menegaskan pentingnya transformasi ini.

BACA JUGA:Dipandang Semak Belukar, Ternyata Tanaman - Tanaman Ini Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Mendikbud, Nadiem Makarim, mengutarakan keinginannya untuk menyederhanakan alur pencairan TPG.

Saat ini, dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditransfer ke pemerintah daerah, lalu didistribusikan ke guru.

Rencananya, pemerintah pusat akan mentransfer langsung ke rekening bank pribadi guru tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi distribusi tunjangan dan mengurangi keterlambatan pembayaran yang sering terjadi. Saat ini, terdapat dua skema pencairan TPG, yaitu untuk guru PNS dan non-PNS.

BACA JUGA:Bahaya Motor Injeksi Sering Kehabisan BBM, Ini Akibatnya dan Cara Mengatasinya

Guru PNS menerima alokasi dana dari kas keuangan daerah, sementara guru non-PNS menerima langsung dari Kemendikbud.

Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian pembayaran kepada guru, terutama yang bukan PNS, serta mengurangi birokrasi yang kompleks.

Meskipun belum ada perkembangan lebih lanjut, jika perubahan ini terealisasi pada tahun 2024, akan membawa sejumlah keuntungan, termasuk percepatan proses pembayaran dan pengurangan potensi kesalahan atau penundaan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa implementasi perubahan ini perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk infrastruktur perbankan dan kesiapan teknis lainnya.

Sumber: