1.089 Orang Pindah Memilih ke OKU Timur, Pemilih Keluar 2.700 Orang

1.089 Orang Pindah Memilih ke OKU Timur, Pemilih Keluar 2.700 Orang

Yoga Hona Saputra, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi-foto: Kholid/sumeks-

HARIANOKUS.COM - Sebanyak 3.789 pemilih telah didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera.

Meskipun mereka tidak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat asal, mereka dijamin untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yang akan diadakan pada tanggal 14 Februari mendatang.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yoga Hona Saputra, dari total pemilih DPTb sebanyak 1.089 orang memilih untuk pindah ke OKU Timur, sementara 2.700 orang memilih untuk pindah dari wilayah tersebut.

Pemilih yang masuk dalam DPTb terdiri dari 1.878 pemilih laki-laki dan 1.911 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Lepas 328 Personel PAM TPS

"Data ini berasal dari hasil pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) H-7 yang dilakukan kemarin," kata Yoga, hari Minggu, 11 Februari 2024.

Batas waktu untuk mengurus pemindahan pemilih telah ditutup pada Rabu, 7 Februari pukul 23.59 WIB.

Yoga juga mengingatkan pemilih yang masuk dalam DPTb untuk membawa KTP dan Formulir Pindah Memilih saat datang ke TPS tujuan, dengan waktu paling lambat pukul 11.00 WIB waktu setempat.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang merupakan warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun tambahan.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Selatan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

"Warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos," jelasnya.

Pemilih DPK diwajibkan membawa KTP atau Surat Keterangan saat pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal mereka.

Waktu pencoblosan untuk pemilih DPK adalah minimal pukul 11.00-12.00 WIB, dengan pelayanan berlangsung selama masih tersedia surat suara di TPS yang bersangkutan. (*)

Sumber: