Bawa Sajam, Kapolres OKU Selatan Ancam Penjara 10 Tahun

 Bawa Sajam, Kapolres OKU Selatan Ancam Penjara 10 Tahun

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Bagi warga OKU Selatan yang tertangkap membawa Senjata Tajam (Sajam) oleh Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan, mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Ancaman tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa siapapun yang tanpa izin memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata pemusik akan dihukum penjara selama 10 tahun.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, menyampaikan hal tersebut pada Senin, 19 Februari 2024.

Ia menekankan bahaya penggunaan Sajam di tempat yang tidak tepat, mengingat masih banyak warga OKU Selatan yang membawa senjata tajam dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Terima Kunjungan Dari Sumsel

BACA JUGA:Gambaran IKN 2045, Tekhnologi Mendukung dan Mengubah Semuanya Menjadi Kota Layak

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk secara bertahap menghilangkan kebiasaan membawa Sajam, kecuali untuk kegiatan sedekah, pertanian, atau keperluan yang sesuai," tambahnya.

Kapolres juga menyarankan agar warga OKU Selatan tidak lagi membawa Sajam saat bepergian, mengingat ada konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika aturan tersebut dilanggar.

"Terutama jika Sajam tersebut disimpan di pinggang, itu tidak bisa diterima sebagai alasan, karena menunjukkan niat yang jelas dan meningkatkan risiko kejahatan," tandasnya. (Dal)

Sumber: