Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu OKU Selatan Proses Kades Balayan

Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu OKU Selatan Proses Kades Balayan

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi, beberapa waktu lalu.

Rustam, Kepala Desa Balaian, dilaporkan warga ke Sentra Gakumdu OKU Selatan karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu tahun 2024 dengan mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya oknum Kepala Desa, warga juga melaporkan sejumlah keluarga Kepala Desa yang diduga melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Aksi Blokade Jalinsum Muratara Kembali Digelar, Warga Desa Maur Laporkan Indikasi Kecurangan Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan laporan warga, Sentra Gakumdu saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap para saksi untuk ditindaklanjuti.

Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.

"Iya, kami telah menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak Pidana Pemilu yang terjadi di Desa Balayan Kecamatan Kisam Tinggi.

Saat ini, Sentra Gakumdu masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait indikasi pidana berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

"Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan tindak pencoblosan lebih dari satu kali, dan sekarang kita sedang melakukan klarifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Sementara itu, lanjut Komang, Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Sentra Gakumdu berupa video pencoblosan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.

"Pasti akan kami tindaklanjuti, saat ini sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut," tegasnya.

"Untuk sementara ini, Oknum Kepala Desa tersebut diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang mengatur bahwa saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari satu kali maka akan dikenai pidana 1 tahun 6 bulan dan denda 18 juta," tambahnya. (Dal)

Sumber: