Driver Ojek Online Tewas Dihantam Mobil Dinas, Pelaku Tabrak Lari Terindikasi Konsumsi Narkoba

Driver Ojek Online Tewas Dihantam Mobil Dinas, Pelaku Tabrak Lari Terindikasi Konsumsi Narkoba

Konferensi Pers Kepolisian Palembang-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kasus tragis terjadi saat seorang driver ojek online, Boni Irawan (34), dan penumpangnya, Titin (50), warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, menjadi korban tabrak lari pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Kol H Barlian depan Toko Kevin Motor Sport.

Pelaku penabrakan, Dwiki Arief Samriano (29), seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang pada Senin (19/2).

Menurut keterangan pelaku, Dwiki mengaku bahwa saat kejadian dirinya dalam kondisi mengantuk dan tidak melihat kedua korban yang sedang melintas di depan mobilnya.

"Saya baru pulang, karena buru-buru serta mengantuk, saya tidak melihat korban," ujar Dwiki dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (20/2).

BACA JUGA:Mengejutkan, Inilah 5 Fakta Tentang Coklat Untuk Tubuh Kita

Setelah kejadian, Dwiki langsung pulang ke rumah tanpa memberitahu keluarganya. Mobil yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan mobil dinas dari BPN Banyuasin yang seringkali dibawa pulang oleh Dwiki.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut dalam kondisi pengaruh obat-obatan terlarang dan dari hasil laboratorium, pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Meskipun demikian, fokus penyelidikan saat ini adalah pada kasus tabrak lari tersebut.

Kepolisian akan mendalami apakah pelaku berada dalam pengaruh narkoba saat kejadian.

Identifikasi terhadap pelaku sedikit kesulitan karena keterbatasan saksi di tempat kejadian. Namun, dengan temuan bagian bemper mobil yang tertinggal di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA:PSU Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk, Pastikan Baru Dua Laporan Resmi Masuk Di Bawaslu OKU Selatan

Pelaku Dwiki dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 12 juta. Sedangkan untuk kasus penggunaan narkoba, penyelidikan masih berlanjut.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, termasuk helm dan motor korban, pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini, terutama terkait penggunaan narkoba oleh pelaku. (*)

Sumber: