PSU Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk, Pastikan Baru Dua Laporan Resmi Masuk Di Bawaslu OKU Selatan

PSU Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk, Pastikan Baru Dua Laporan Resmi Masuk Di Bawaslu OKU Selatan

Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra-Bawaslu OKU Selatan-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra memastikan pihaknya sudah melakukan proses, terhadap dugaan adanya tindak pidana pemilu tahun 2024 di wilayah desa Balayan Kecamatan Kisam Tinggi.

Atas terjadinya permasalahan ini, Desa Balayan Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan Besar Kemungkinan akan dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dalam beberapa waktu Kedepan.

"Yah benar, Kemungkinan Besar dilakukan PSU. Saat ini Panwascam sudah bersurat pihak PPK dalam hal ini wilayah Kisam Tinggi. Dan saat ini tinggal menunggu hasil jawaban PPK," ungkap Doni Candra Kepada Harian OKU Selatan 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu OKU Selatan Proses Kades Balaian

Seperti diketahui, Rekomendasi pelaksanaan PSU dilakukan menindaklanjuti adannya laporan ke Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran pencoblosan berulang yang terjadi di TPS 01 Balayan Kecamatan Kisam Tinggi.

Adanya pelannggaran hak pilih ini dilakukan oleh kepala desa beserta istri, dan diduga keterlibatan ketua penyelenggara pemunggutan suara menggunakan undangan atas nama orang lain.

Atas dasar ini Bawaslu dalamrangka menjalankan amanat Undang-Undang dan fungsi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum, merekomendasikan kepada panita pemilih Kecamatan Kisam Tinggi untuk melksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Dilaksnakan di tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Balayan Kecamatan Kisam Tinggi itu sendiri.

BACA JUGA:Petani Kabupaten OKU Selatan Diberi Dua Opsi untuk Beli Pupuk Subsidi

"Saat ini semua sudah proses dan dibahas dalam Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Terkait laporan pelanggaran Pemilu tahun 2024, Doni menjelaskan sebenarnya ada banyak laporan yang masuk ke pihaknya.

Namun laporan-laporan ini hanya sebatas lisan, dan tidak berbentuk laporan resmi sehingga tidak bisa dilakukan proses.

"Kalau untuk laporan resmi yang masuk pada kita Bawaslu OKU Selatan, sebenarnya ada dua. Pertama ini di wilayah kecamatan Kisam Tinggi desa Balayan ini. Dan kedua di wilayah Kecamatan pulau Beringin juga ada laporan resmi, di pemilihan DPR RI. Tetapi untu laporan kedua ini, tidak termasuk pelanggaran berat sehingga tidak sampai harus dilakukan PSU," tukasnya. (dest/end)

 

Sumber: