Oknum Karyawan Bank Plat Merah Ikut Terseret dalam Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja

Oknum Karyawan Bank Plat Merah Ikut Terseret dalam Kasus Pemberian Kredit Modal Kerja

Hendra Gustiawan alias Hendra Baja pada Senin, 19 Februari 2024 lalu-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Setelah Hendra Gustiawan alias Hendra Baja ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Februari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih kini menaikkan status tersangka terhadap REP, seorang karyawan di salah satu Bank plat merah di Prabumulih.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan, REP meninggalkan gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi pink bertuliskan "tahanan Kejaksaan Negeri Prabumulih".

Dia menghindari sorotan kamera wartawan dengan menundukkan kepala dan cepat masuk ke dalam mobil.

Ketika berada di dalam mobil, dia menutupi wajahnya dengan kedua tangannya agar tidak terlihat oleh kamera wartawan yang sebelumnya telah mengenakan masker.

BACA JUGA:Karena Judi Online, Pria Ini Nekat Gantung Diri Tinggalkan Istri dan Calon Anak Kembar

Sementara itu, dalam konferensi pers, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan dan menahan tersangka REP pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

"Tersangka dinaikkan statusnya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank pelat merah antara tahun 2012 dan 2017 kepada debitur CV Baim Truss," ungkapnya pada Rabu (21/2) sore.

Lebih lanjut, penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan REP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor - B02/L.6.17/Fd.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Pasal yang dituduhkan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Ternyata Memanen Jagung Memiliki Makna Tersendiri Bagi Petani Dalam Setiap Prosesnya

"REP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor :PRINT-02/L.6.17/Fd.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024," tegasnya.

Ketika ditanya tentang keterkaitan tersangka dengan kasus yang menimpanya, Mang Oy (panggilan akrabnya) menjelaskan bahwa REP adalah analis AO untuk pemberian kredit.

"Perannya adalah menyampaikan laporan hasil kunjungan ke lapangan kepada pimpinannya untuk diputuskan pemberian kredit," jelasnya.

REP seharusnya memastikan apakah SPK perjanjian kerja yang dijamin oleh Hendra Gustiawan benar-benar ada atau tidak. Namun, ternyata SPK tersebut fiktif, yang berarti tidak ada kontrak yang menjamin pembayaran kredit.

Sumber: