Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Mentah Triliunan Rupiah

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak Mentah Triliunan Rupiah

--

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, pada Selasa (25/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB. “Penggeledahan sedang berlangsung hari ini. Penyidik masih melakukan upaya penggeledahan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain kediaman Riza Chalid, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni Plaza Asia lantai 20 di Jalan Jenderal Sudirman. Penggeledahan ini merupakan kali keempat yang dilakukan Kejagung dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada malam hari, penyidik juga menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk rumah para tersangka. Lokasi yang digeledah antara lain Taman Bintaro, ruangan kantor di Kecamatan Gambir, rumah di Kecamatan Pondok Aren, kawasan Cimanggis, rumah dinas di Cilandak, serta rumah di Kebayoran Lama dan Cipete Selatan.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk anak Riza Chalid, Kerry. Tersangka lainnya adalah:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

  • Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

  • Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan.

  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.

 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sumber: