Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Dodi Warga Ulu Danau OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Dodi Warga Ulu Danau OKU Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka saat digiring Anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Dodi Iskandar Bin Usman Efendi (40), warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres OKU Selatan.

Pasalnya, pria tersebut telah melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan.

Kejadian tersebut baru terungkap sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu, setelah menunggu korban melahirkan untuk dilakukan Tes DNA.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dikatakannya bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, Unit PPA Satreskrim menerima laporan dari Ayah Kandung korban bahwa anaknya telah dihamili oleh seseorang.

BACA JUGA:Tok-Tok ! Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara dituntut Mati

"Pelapor adalah ayah kandung korban, sedangkan pelaku adalah ayah tirinya. Berdasarkan laporan tersebut, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri," ucapnya.

Namun, karena pada saat itu pihaknya belum memiliki barang bukti yang cukup sesuai Pasal 184, pelaku belum dapat dipastikan.

"Pada waktu itu, barang bukti belum mencukupi, sehingga kami menunggu korban melahirkan untuk dilakukan Tes DNA. Sekarang tersangka sudah ditahan, yakni ayah tiri dari korban," ungkap Kasat.

Untuk tersangka sendiri, saat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 7 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan 23 Tentang Persetubuhan Anak dan tercatat 1 Keluarga, yang mengancam hukuman penjara 5-15 tahun," ancamnya.

BACA JUGA:Waduh ! Konsul ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda

Sementara itu, Dodi Iskandar Bin Usman Efendi (40), selaku tersangka, mengakui perbuatannya yang membuat anaknya yang masih di bawah umur harus melahirkan.

"Kejadian ini bermula setelah kami pulang dari Bengkulu. Pada saat itu, anak saya tidur di depan TV sehingga pahanya terlihat. Saya terpikat oleh itu," ucap tersangka.

Namun, setelah melihat paha anak saya, saya masuk ke kamar. Tidak lama setelah itu, saya melakukan perbuatan pertama di depan TV, yang kedua di kamar saat tidur, dan yang ketiga juga di kamar.

"Saat anak saya sedang tidur, saya membuka celananya. Saat itu, istri saya tidur di dalam kamar, sedangkan anak saya tidur di kamarnya sendiri," tandas pelaku. (Dal)

Sumber: