Tok-Tok ! Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara dituntut Mati

Tok-Tok ! Pembunuh Sadis Adik Bupati Muratara dituntut Mati

Tersangka pembunuh adik bupati muratara dihukum dengan hukuman mati.-Foto: Nanda/sumeks-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Meskipun sempat beberapa kali ditunda, akhirnya sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan M Abadi, Adik Kandung Bupati Muratara kembali bergulir di PN Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 28 Februari 2024.

Majelis hakim yang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Anwar SH menuntut terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani dengan pidana Mati.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana Mati," tegas JPU.

BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang serentak mengucapkan takbir Allahuakbar!

Hal yang meringankan tidak ada, hal yang memberatkan kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa serta membuat salah satu korban cacat permanen dan meresahkan masyarakat.

Usai pembacaan putusan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajikan pleidoi pekan depan.

"Silahkan pekan depan kedua terdakwa sampaokan pleidoinya," tutup hakim.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 bertempat di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Waduh ! Konsul ke Penyidik Siber, Bakal Laporkan Balik PH Pelapor Korban Asusila Oknum Dokter RS Bunda

Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.

Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu Deki masuk kerumah Panit, dan terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit.

Bahwa dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.

Sumber: