Polsek Muaradua Belusukan Sampaikan Larangan Bawa Sajam

Polsek Muaradua Belusukan Sampaikan Larangan Bawa Sajam

Anggota Polsek Muaradua saat memberikan himbauan ke warga-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam upaya menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menghindari membawa Senjata Tajam (Sajam), Bhabinkamtibmas dari Polsek Muaradua, OKU Selatan, mengadakan dialog interaktif.

Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua yang menjelajahi area pedesaan hingga ke perkebunan warga di Kecamatan Muaradua, pada Senin, 4 Maret 2024.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Ronald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk menghimbau agar warga tidak membawa sajam secara sembarangan.

BACA JUGA:Tanah Longsor Melanda Kecamatan Sungai Are

Iptu Jaridin mengingatkan bahwa membawa Senjata Tajam tanpa alasan yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ada beberapa profesi yang memang membutuhkan pisau, seperti pedagang ikan, dosen, atau pedagang martabak. Namun, penggunaan pisau haruslah sesuai dengan kebutuhan profesi tersebut," tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa membawa Senjata Tajam tanpa keperluan yang jelas, seperti saat berbelanja di pasar atau menghadiri acara kondangan, adalah tindakan yang dilarang. Pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Himbauan ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi juga sebagai langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Iptu Jaridin menyatakan bahwa masih banyak penduduk di Muaradua yang membawa sajam dalam aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA:Larangan Menggunakan Handphone di SPBU, Mitos atau Kenyataan?

"Kami sering melihat orang membawa pisau panjang di bagian belakang motor, hal ini sangat tidak pantas. Kehadiran Senjata Tajam secara tidak langsung dapat mendorong terjadinya kejahatan," tambahnya.

Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat agar mengubah perilaku mereka dari membawa sajam menjadi tidak membawa sajam.

"Ini adalah perintah langsung dari Kapolres. Jika setelah dihimbau masih melakukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang kedapatan membawa sajam tanpa alasan yang jelas," tandasnya. (Dal)

Sumber: