Satlantas Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melarang masyarakat gunakan sepeda listrik dijalan raya.-foto: IST-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu dengan ketentuan usia minimal 15 tahun, wajib mengenakan helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimum 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Lantas AKP Desram Chemy, menyampaikan hal tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Menurut AKP Desram, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama oleh anak-anak, sangat berisiko. Anak-anak yang belum dewasa cenderung memiliki konsentrasi yang belum stabil dan tidak mampu mengendalikan sepeda listrik dengan kecepatan yang dapat mencapai 40-60 km/jam.
“Kecepatan sepeda listrik yang tinggi sulit dikendalikan oleh anak-anak. Jika berada di jalan raya yang ramai dengan kendaraan yang melaju rata-rata 60 km/jam, risiko kecelakaan sangat tinggi,” ujarnya.
Desram menambahkan bahwa sepeda listrik sebaiknya hanya digunakan di area-area yang aman seperti halaman permukiman dan bukan di jalan raya.
Sumber: