Pemeriksaan Kejaksaan Terhadap Ketua KONI Makassar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

Pemeriksaan Kejaksaan Terhadap Ketua KONI Makassar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

ketua koni makasar terjerat korupsi dana hibah-desti-

MAKASAR, HARIANOKUS.COM - Senin, 18 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Makassar kembali menyorot dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan olahraga setempat. 

Kali ini, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware, diperiksa oleh jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. 

Menurut Alamsyah, total anggaran hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 miliar, dengan sebagian di antaranya merupakan anggaran perubahan tahun 2022.

Ahmad Susanto, saat diwawancarai di kantor KONI Makassar, menyatakan bahwa kehadirannya di Kejari Makassar hanyalah untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Kekurangan Surat Pertanggungjawaban Dana Korpri: Dua Tersangka Ditetapkan

Dia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut berlangsung kurang dari 60 menit.

Sementara itu, terkait total anggaran dana hibah yang disebut Alamsyah, Ahmad Susanto membantah jumlah tersebut, menyatakan bahwa jumlah yang sebenarnya diterima KONI Makassar pada tahun 2022 hanya sekitar Rp 20 miliar.

Penyelidikan terhadap dugaan okuselatan.disway.id/listtag/2265/korupsi">korupsi dana hibah tersebut masih akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. 

Alamsyah menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto dan Andi Pattiware dilakukan sebagai bagian dari investigasi terhadap penggunaan dana tersebut. 

Mereka juga memperjelas bahwa secara administratif ada keterkaitan antara KONI dan Dispora Makassar, sehingga keterangan dari mantan Kadispora dianggap penting untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana hibah KONI.

Keberlanjutan dari penyelidikan ini menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan dana publik di lingkungan olahraga, dengan harapan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi fokus utama dalam menangani kasus ini. (dest)

Sumber: