Kontroversi Film Kiblat! Kompolnas Minta Polri Awasi Respons Masyarakat

Kontroversi Film Kiblat! Kompolnas Minta Polri Awasi Respons Masyarakat

film Kiblat-foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengimbau kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memantau kontroversi yang melibatkan poster film berjudul 'Kiblat', yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Yusuf menyatakan bahwa dalam menghadapi polemik tersebut, pihak kepolisian perlu melakukan pemantauan dan analisis lebih lanjut terhadap respons masyarakat terhadap film tersebut.

Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status film tersebut sebagai penistaan agama, Yusuf menekankan pentingnya Polri untuk memantau perkembangan kasus ini.

BACA JUGA:Wah, Mitsubishi eK X EV Tembus Produksi 100 Ribu Unit dalam Waktu Kurang dari 2 Tahun

Menurutnya, kasus penistaan agama merupakan delik umum yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian tanpa adanya laporan pengaduan.

Poster film 'Kiblat' menampilkan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku dalam shalat, namun dengan wajah menghadap ke atas, bukan ke arah bawah seperti biasanya dalam shalat.

Hal ini telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Muhammad Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga menyampaikan komentar terkait masalah ini melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

Meskipun belum mengetahui isi film tersebut secara detail, Cholil menilai bahwa poster film 'Kiblat' menimbulkan kesan yang tidak pantas dan berpotensi menyesatkan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ria Ricis Sebut Teuku Ryan Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak

Menurut Cholil, upaya semacam ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi, yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ia menegaskan bahwa jika hal tersebut terbukti benar, maka film tersebut seharusnya ditarik dan tidak boleh ditayangkan demi menjaga kehormatan agama. (*)

Sumber: