Kejaksaan Negeri OKU Selatan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri OKU Selatan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan selesaikan tindak pidana pencurian secara Restorativ Justice (RJ), pada beberapa waktu lalu.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan berhasil menyelesaikan tindak pidana pencurian secara Restorative Justice (RJ) dalam suatu kasus beberapa waktu yang lalu.

Repi Kurniawan Bin Sawar, warga Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Repi Kurniawan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Penyelesaian kasus secara RJ dipimpin oleh Dr. Adi Purnama, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA:Kereta Berdarah, Film Horor Indonesia Terbaru dengan Ketegangan Misterius

Acara tersebut dihadiri oleh Muhammad Ariansyah Putra, SH., MH selaku Kepala Seksi Pidum, Bayu Nusantara, SH selaku Kasubsi Penyidikan, para pihak terkait, serta keluarga pelaku dan korban.

Adi Purnama, MH menyatakan bahwa penyelesaian kasus dengan sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Repi Kurniawan sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.

Penyelesaian ini telah memenuhi persyaratan RJ dan mendapatkan persetujuan dari semua pihak.

"Alhamdulillah, semua pihak telah sepakat. Korban dan pelaku telah menyetujui penyelesaian ini," ungkap Adi Purnama.

BACA JUGA:Honda Rilis Super Cub C125 Terbaru dengan Warna Baru yang Menawan untuk Tahun 2024

Adi Purnama juga menekankan bahwa RJ telah diamanatkan dalam Undang-Undang dan tidak melanggar aturan.

Langkah ini telah memenuhi ketentuan dan syarat khusus yang ditetapkan. (Dal)

Sumber: