DPR Mempertanyakan Kebijakan Menteri Mengenai Penghapusan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib
DPRD Pertanyakan Kebijakan Menteri Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib.-Foto: Freepik.com.-
JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang resmi dikeluarkan pada 25 Maret lalu, yang menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan yang tidak lagi diwajibkan.
Tindakan ini menuai kritik dari Anggota Komisi X DPR Fraksi NasDem, Moh Haerul Amri.
Menurutnya, kebijakan tersebut disayangkan karena Pramuka memiliki manfaat yang besar dalam pendidikan.
"Pramuka memiliki manfaat yang sangat besar dalam membentuk karakter siswa-siswi, bahkan mahasiswa, bukan hanya sekadar kegiatan ekstrakurikuler," ujar Haerul Amri kepada wartawan pada Selasa, 2 Maret 2024.
Amri menegaskan bahwa Pramuka adalah bagian dari tradisi pendidikan Indonesia yang berperan penting dalam membentuk karakter dan keterampilan khusus para peserta didik.
"Pramuka bukan hanya tentang kemandirian, tetapi juga nilai-nilai sosial, patriotisme, dan karakter yang kuat," tambahnya.
Lebih lanjut, Amri menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makariem, terkait kebijakan kontroversial tersebut.
"Fraksi NasDem akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Mendikbud mengenai tujuan dari kebijakan ini. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kami akan menolak kebijakan tersebut," tegasnya.
Amri juga menegaskan bahwa Fraksi NasDem tengah berupaya untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk Pramuka.
"Kami berupaya untuk meningkatkan anggaran Pramuka, bukan menguranginya. Jadi, jika Pramuka tidak lagi diwajibkan, maka hal ini akan mengurangi perhatian terhadap kegiatan tersebut," pungkasnya. (*)
Sumber: