Heboh Seragam Sekolah terbaru 2024, Kemendikbudristek Bantah Adanya Aturan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024

Heboh Seragam Sekolah terbaru 2024, Kemendikbudristek Bantah Adanya Aturan Seragam Sekolah Baru Tahun 2024

ketentuan seragam sekolah tahun 2024-desti-

HARIANOKUS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya aturan seragam sekolah baru pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari ini, Sabtu (13/4/2024).

Menurut keterangan resmi tersebut, aturan terkait seragam okuselatan.disway.id/listtag/1529/sekolah">sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Siswa diharapkan mematuhi aturan ini, dan kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

"Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, serta pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Selain itu, siswa juga dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu," kata JDIH Biro Hukum Kemendikbudristek.

BACA JUGA:118 Kepala Sekolah Baru Dilantik di OKU Selatan, Bupati Minta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pihak Kemendikbudristek menyarankan agar masyarakat memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam penerapan seragam sekolah di tahun-tahun mendatang.

"Dengan demikian, kita berharap ada kesetaraan dalam penggunaan seragam sekolah tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa," kata JDIH Biro Hukum Kemendikbudristek.

Keterangan resmi ini menjadi penegasan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan seragam sekolah baru pada tahun 2024 tidak benar, dan masyarakat diharapkan untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.(dest)

Sumber: