Pembunuhan Sadis Terhadap Yudi di Musi Banyuasin, Syukur Tiga Pelaku Tertangkap

Pembunuhan Sadis Terhadap Yudi di Musi Banyuasin, Syukur Tiga Pelaku Tertangkap

3 tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan. (Dok. Polres Muba) Baca artikel detiksumbagsel, "Tragis! Pemuda di Muba Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup hingga Tewas" selengkapnya https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7268396/tragis-pemuda-desti-

HARIANOKUS.COM - Sebuah tragedi kekerasan yang mengguncang warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terungkap setelah Yudi (21) ditemukan tewas dengan cara yang sangat mengerikan.

Dilaporkan bahwa Yudi dianiaya secara brutal, dibakar hidup-hidup, dan kemudian dikuburkan.

Kasus ini bermula saat ayah korban menerima informasi tentang penemuan mayat putranya yang telah tewas tragis.

Hasil ekshumasi menunjukkan bahwa Yudi diduga telah dikeroyok oleh sejumlah orang, diperkuat dengan adanya video yang menampilkan Yudi dalam kondisi terikat dan disiksa oleh para pelaku.

Pihak Kepolisian setelah melakukan penyelidikan yang intensif, berhasil menangkap dan menahan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga.

Pelaku Jefri Dahriansyah mengakui perbuatannya dalam pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Yudi.

Setelah melewati tahap penyelidikan, lanjut Susianto, polisi memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga, sekitar beberapa minggu usai kejadian. BACA JUGA:Masuk Jurang Mobil Xenia B 2771 BZU di Musi Rawas, 7 Orang Mengalami Kecelakaan saat Mudik "Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia," katanya.

Selain itu, para pelaku juga diduga membakar sepeda motor milik korban setelah melakukan pembunuhan yang keji ini.

Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh massa (para pelaku) di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang.

Berbagai barang bukti seperti kendaraan bermotor dan pakaian yang terkait dengan kasus ini telah disita oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku telah ditahan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian orang lain, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pembunuhan.

Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: