Ketua KPU RI Ungkapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024 Diperbolehkan Maju Pilkada Tanpa Harus Mundur, Kenapa?

Ketua KPU RI Ungkapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024 Diperbolehkan Maju Pilkada Tanpa Harus Mundur, Kenapa?

Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada-sumateraekspres.id-

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait kebijakan tersebut. "Informasinya demikian, tapi kita masih menunggu petunjuk teknis resmi terkait hal tersebut," ungkapnya.

Saat ini, tahapan Pilkada masih dalam tahap awal terutama di jalur independen. Pendaftaran bakal calon kepala daerah berdasarkan jadwal tahapan yang ada baru akan dilaksanakan bulan Agustus mendatang.

"Jadi, kita tunggu saja. Semuanya bisa saja berubah setiap saat," pungkasnya. (*)

Sumber: