Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Ketua MPR Sebut Tidak Dapat Dijegal

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Ketua MPR Sebut Tidak Dapat Dijegal

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menghadiri acara peresmian replika Kraton Majapahit di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2024). -antara-

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 tidak mudah untuk dihentikan, mengingat ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai proses pelantikan.

Menurutnya, keputusan yang telah diputuskan oleh rakyat harus dihormati dan tidak boleh diganggu gugat, bahkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menunjukkan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU, harus diperkuat dengan Ketetapan (TAP) MPR RI.

BACA JUGA:Lagi-Lagi Nih, Dua Pemeran Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba

Bambang menjelaskan bahwa tidak ada celah hukum untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena proses Pemilu sudah selesai dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta ketetapan KPU sudah jelas.

Dia menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut PTUN dapat menjadi pertimbangan bagi MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Menurutnya, pandangan tersebut sejalan dengan ahli hukum tata negara seperti Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie, yang menekankan perlunya Ketetapan MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Waduh, Kepala UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan Terkait Video Viral Ajakan ke Hotel untuk Wanita Ko

Meskipun begitu, Bambang mengakui bahwa setelah amandemen UUD 1945, masih ada hal-hal yang belum sesuai dalam tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dia menambahkan bahwa proses penetapan tersebut tidak hanya bergantung pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga memerlukan pengukuhan MPR.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Anak Muda Kota Palembang Untuk Patroli Bersama

Menurutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan melalui TAP MPR, yang bersifat administratif.

Bambang menekankan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak dapat dibatalkan oleh MPR. Tugas MPR hanyalah memperkuatnya melalui pengukuhan berupa produk hukum konstitusi. (*)

Sumber: