Kominfo Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp 500 Juta

Kominfo Tindak Tegas Platform yang Bandel soal Judi Online, Denda Rp 500 Juta

Kominfo bakal tindak tegas ke platform yang bandel soal judi online dengan denda Rp500 juta-disway.id/Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

Platform yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta per konten.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Mei 2024.

Budi Arie menegaskan bahwa seluruh pengelola platform digital, seperti X, Google, Telegram, Meta, dan TikTok, harus berperan aktif dalam memberantas judi online di platform mereka.

Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Dugaan Praktik Jual Beli Opini WTP: KPK Didorong Memanggil Pihak Terkait

"Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi Arie.

Selain itu, peringatan keras juga ditujukan kepada penyelenggara internet service provider (ISP). Budi Arie menyatakan bahwa Kominfo tidak akan segan-segan mencabut izin operasional dan mengumumkan nama-nama ISP yang tidak patuh kepada publik.

Tindakan tegas ini berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.

Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2024: Aleix Espargaro Raih Pole Position

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta perubahannya.

Juga terdapat Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Terkait pencabutan izin kepada ISP, hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya. (dnn)

Sumber: