KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024

KPU Tegaskan Tetap Pakai Sirekap di Penyelenggaraan Pilkada 2024

KPU tetap pakai sirekap saat Pilkada 2024. -Foto: sirekap/KPU.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

KPU berkomitmen menyampaikan data dengan prinsip keterbukaan dan transparansi, serta tetap menjadi penanggung jawab utama atas penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam Diskusi Publik bertema 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' yang diadakan di gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Mei 2024, menyatakan bahwa KPU akan menyampaikan kebijakan terkait penggunaan Sirekap kepada Komisi II DPR RI.

"KPU tetap terbuka terhadap data yang dimiliki dan kami sedang mempersiapkan satu peta data pemilu yang kami sebut dengan one election data map," ujar Betty kepada wartawan. 

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Ampas Kopi Bekas di Garasi Anda

BACA JUGA:Penanaman 20.000 Pohon di Desa Mekar Jaya Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Menanggapi pertanyaan mengenai langkah ke depan KPU terkait data yang lebih terbuka, Betty menjelaskan bahwa mereka menunggu putusan Mahkamah Konstitusi untuk dapat meluncurkan data tersebut secara resmi.

"Kami baru bisa launching setelah semua data selesai dan hari ini setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan selesai datanya," tambahnya.

Betty juga menegaskan bahwa open data pemilu adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU. "Open data itu juga turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU," ujarnya.

Dengan demikian, KPU menegaskan kesiapannya untuk memastikan akses yang lebih luas terhadap informasi pemilu, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. (dnn)

Sumber: