Gakumdu Limpahkan Kasus Pemilu di Desa Balaian kepada Pemda

Gakumdu Limpahkan Kasus Pemilu di Desa Balaian kepada Pemda

Centra Gakumdu tergabung dari beberapa APH seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan untuk menangani kasus sengketa Pemilu.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Desa Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, yang melibatkan Rustam selaku Kepala Desa (Kades), diduga telah diselesaikan tanpa adanya saksi.

Kasus tersebut telah diproses oleh Centra Penegakan Hukum dan Terpadu (Gakumdu) OKU Selatan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai sanksi hukum yang akan diberikan kepada Kepala Desa tersebut.

Centra Gakumdu, yang melibatkan beberapa unsur seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan, bertugas menangani kasus sengketa Pemilu.

Meskipun Gakumdu telah mengambil tindakan terhadap Kades Balaian beberapa waktu lalu, namun hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam memberikan sanksi yang tegas, meskipun telah dilakukan proses Pemilihan Ulang.

BACA JUGA:Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Seiring berjalannya waktu, tahapan Pemilu telah berlalu, namun Kades Balaian belum juga diberikan sanksi atas pelanggarannya terhadap hukum Pemilu.

Pada waktu yang bersamaan, Komang Wardiasa, S.Kom C.Med Kordiv PP dan Datin Bawaslu OKU Selatan pernah menyatakan bahwa Kepala Desa tersebut dapat dikenakan dua Pasal sebagai sanksi.

Dua Pasal tersebut adalah Pasal 31 ayat 516 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 18 Juta Rupiah.

Serta Pasal 54 ayat 533 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengaku sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun enam bulan atau denda maksimal 18 Juta Rupiah.

Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan.

BACA JUGA:BEM Mahasiswa STIT Laporkan KPU ke Bawaslu OKU Selatan

"Kasus tersebut sudah diselesaikan secara aman, namun Kepala Desa tersebut akan dikenakan sanksi lainnya, telah dilimpahkan ke Pemkab OKU Selatan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Doni menambahkan bahwa untuk proses Kades Balaian, Kisam Tinggi, Gakumdu telah meneruskan kasus tersebut kepada Pemkab OKU Selatan untuk sanksi etik sebagai seorang Pejabat Publik.

"Kami telah menyerahkan berkas secara resmi kepada Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan untuk menindaklanjuti kasus Kades tersebut," tegasnya.

Sumber: