Peningkatan PBB Membebani Dana Desa, Kades Menjerit

Peningkatan PBB Membebani Dana Desa, Kades Menjerit

llustrasi para Kepala Desa (Kades) di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan kenaikan pembayaran PBB yang harus dibebankan ke Dana Desa.-FOTO: IST-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pasca dilakukan Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para Kepala Desa (Kades) di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan kenaikan pembayaran PBB yang harus dibebankan ke Dana Desa.

Diketahui, pajak yang harus diselesaikan meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Galian C, dan Pajak Makan Minum.

Salah satu contoh di Kecamatan Muaradua, jika sebelumnya Kepala Desa mengeluarkan pajak sebesar 16 juta, pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 80 juta, bahkan ada yang lebih.

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Terima Audiensi Terkait Rotasi dan Mutasi Jabatan BPS

Selain itu, di beberapa desa di Kecamatan Muaradua dan kecamatan lainnya di Kabupaten OKU Selatan, hutan kawasan juga dikenakan Pajak PBB.

Anehnya, di beberapa wilayah terdapat hutan kawasan yang dimasukkan dalam Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sehingga ditetapkan untuk dipungut pajak.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Kepala Desa di OKU Selatan yang enggan disebutkan namanya saat dibincangi oleh Wartawan Harian OKU Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Akhir Agustus, Sriwijaya Ranau Gran Fondo ke-VI Kembali Digelar di Danau Ranau

"Dengan adanya kenaikan ini, tentu sangat memberatkan kami selaku Kepala Desa karena masyarakat tidak tahu akan hal ini. Selama ini, masyarakat tahunya sudah dibayar oleh Kades, tetapi dengan kenaikan seperti ini sangat berat bagi kami karena tidak ada Dana Desa yang dialokasikan untuk pajak PBB," keluhnya. (Dal)

Sumber: