Waduh-Waduh, Dua Remaja Dibekuk Polres OKU Selatan karena Kepemilikan Senpi Ilegal

Waduh-Waduh, Dua Remaja Dibekuk Polres OKU Selatan karena Kepemilikan Senpi Ilegal

Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Muaradua, HARIANOKUS.COM - JE (26) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, dan HH (20) warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan berhasil diringkus oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan beberapa waktu lalu karena memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal.

Polres OKU Selatan mengumumkan keberhasilan mereka dalam Operasi Senpi Musi 2024 dengan penangkapan dua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, yang didampingi oleh Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan.

Dari kegiatan tersebut, Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka melalui operasi yang dilakukan oleh Elang Saka Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Ini Azab Pelaku LGBT, Perspektif Fikih dan Hukuman dalam Al-Quran

"Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai dua individu mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat di pinggir jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan," ujar AKBP Hardan HS pada Rabu, 10 Juli 2024.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Buser Elang Saka Selabung langsung bergerak.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tas selempang berwarna abu-abu gelap merk Klazio Sport milik JE (26 tahun), ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu butir peluru aktif berukuran 9 mm kaliber 32," jelas AKBP Hardan.

Kedua tersangka, JE dan HH (20 tahun, wiraswasta, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan), beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

"Operasi ini merupakan upaya nyata Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayahnya, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah AKBP Hardan HS.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Sajam dan Senpi dengan ancaman 10 tahun penjara. (Dal)

Sumber: