astafirullah, Oknum Guru SD di OKU Selatan Digelandang Polisi atas Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi Kelas 1
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru SD berinisial ST (56).-FOTO: Humas Polres OKU Selatan-
Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Mengenal ASUS Zenbook Duo UX8406: Laptop Unggulan 2024 untuk Gaming, Kreativitas, dan Mobilitas
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menyelesaikan kasus-kasus serupa agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
Sumber: