TACB Sumsel Tinjau Potensi Cagar Budaya di OKU Selatan, Warisan Leluhur Terlindungi**

TACB Sumsel Tinjau Potensi Cagar Budaya di OKU Selatan, Warisan Leluhur Terlindungi**

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan melakukan peninjauan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Candi Jepara (Candi Kebayan), Batu Dolman, dan Batu Lesung di Desa Jepara Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin, 29 Jul-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan melakukan peninjauan terhadap sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Peninjauan ini mencakup beberapa situs penting seperti Candi Jepara (juga dikenal sebagai Candi Kebayan), Batu Dolman, dan Batu Lesung yang berlokasi di Desa Jepara, Kecamatan BPR Ranau Tengah.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, dengan tujuan utama untuk mengevaluasi dan mengkaji potensi penetapan situs-situs tersebut sebagai cagar budaya resmi.

Proses peninjauan ini dilakukan oleh TACB Provinsi Sumatera Selatan dengan didampingi oleh Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Polres Muaradua dan Koramil Seleksi Ketat Calon Paskibraka untuk HUT RI 2024

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Ajukan Penambahan Anggaran untuk Program 2025

Kehadiran mereka di lapangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melestarikan warisan budaya yang ada di wilayah tersebut.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKU Selatan, Drs. Herman Azedi, S. KM., MM, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Jonison, S. Sos, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan langkah awal dalam proses penetapan Candi Jepara (Candi Kebayan) sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten OKU Selatan.

"Dalam satu hari kami bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berhasil meninjau beberapa ODCB di Desa Jepara, yakni Candi Jepara (Candi Kebayan), Batu Dolman, dan Batu Lesung," ujar Jonison.

"Tujuan pengecekan ini adalah untuk melakukan kajian perekomendasian agar sejumlah ODCB dapat ditetapkan menjadi cagar budaya resmi. Dengan demikian, cagar budaya tersebut dapat dilindungi dan tidak dirusak oleh siapa pun," tambahnya.

BACA JUGA:Menteri AHY Terima Audiensi Duta Besar Kanada untuk Indonesia

BACA JUGA:Kepala BPN OKU Selatan Hadiri Peluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024

Peninjauan ini tidak hanya sebatas melihat kondisi fisik situs-situs tersebut, tetapi juga melibatkan analisis mendalam mengenai nilai sejarah, arkeologi, dan budaya yang terkandung di dalamnya.

TACB Provinsi Sumatera Selatan bertugas untuk menyusun rekomendasi yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penetapan cagar budaya.

Sumber: