Pilkada 2024: Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye, Anggota DPRD Harus Mundur
KPU OKU Timur mengadakan Rakor untuk membahas sosialisasi dan mekanisme pencalonan kepala daerah di Bina Praja II Setda Kabupaten OKU Timur pada Selasa, 30 Juli 2024. - Foto: Kholid/Sumeks.-
MARTAPURA, HARIANOKUS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas sosialisasi serta mekanisme pencalonan kepala daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat yang dilaksanakan di Bina Praja II Setda Kabupaten OKU Timur pada Selasa, 30 Juli 2024, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota KPU dan perwakilan pemerintah daerah.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah ketentuan mengenai calon petahana, baik bupati maupun wakil bupati, yang berniat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan peraturan yang ada, calon petahana harus menjalani cuti selama masa kampanye. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses kampanye berjalan secara adil dan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa anggota DPRD yang sedang menjabat wajib mengundurkan diri jika mereka memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan integritas proses pemilihan.
Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. “Aturan ini sebenarnya cukup sederhana. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Denis dalam keterangan pers di sela-sela Rakor.
BACA JUGA:RSUD Muaradua Resmikan Posko Konsultasi dan Pengaduan
BACA JUGA:Gerindra dan PPP Disebut-Sebut Kompak Usung INOPA pada Pilkada Kabupaten OKU Selatan
Denis menambahkan bahwa ketentuan ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, aturan yang sama juga diterapkan pada Pilkada 2018 dan 2020. Dengan kata lain, prinsip-prinsip yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah kelanjutan dari regulasi yang telah ada dan bertujuan untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan Pilkada.
Namun, ada beberapa pertanyaan terkait bagaimana aturan ini akan diterapkan, terutama bagi anggota DPRD yang baru saja terpilih dalam pemilihan legislatif dan kemudian berkeinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah. “Ada pertanyaan mengenai anggota dewan yang baru saja terpilih atau selesai dalam pemilihan legislatif. Mereka tetap harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ungkap Denis.
Di OKU Timur, pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 19 Agustus 2024, sementara pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Hal ini berarti bahwa anggota DPRD yang telah menjabat harus mengundurkan diri sebelum periode pendaftaran dimulai untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Denis menutup penjelasannya dengan harapan bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap proses Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon,” pungkasnya. (*)
Sumber: