Sekda Instruksikan Komisi Pengawasan Pupuk Atasi Keluhan Petani

Sekda Instruksikan Komisi Pengawasan Pupuk Atasi Keluhan Petani

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP., MM meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestiside (KP3) atasi keluhan petani.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., meminta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk segera mengatasi keluhan para petani terkait pupuk bersubsidi.

Dalam arahannya, Sekda menyatakan bahwa masalah pupuk bersubsidi kerap dikeluhkan oleh petani. Oleh karena itu, Pemkab dan pihak-pihak terkait harus hadir dalam pendistribusian pupuk kepada masyarakat.

Sekda berharap, dalam Rapat Koordinasi ini, peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten OKU Selatan dapat diperkuat.

“Ini adalah langkah awal agar tugas pengawas pupuk dan pestisida dapat berjalan baik dan sesuai ketentuan terkait pengawasan kesehatan, distributor, dan pengecer. Ini juga memperkuat tugas dan kewajiban kita untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Sekda.

BACA JUGA:Masa Purna Bakti Wakapolres OKU Selatan dan Sertijab Wakapolres Baru serta Pelantikan Jabatan Baru

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Syahtomi, SP., MM., menjelaskan bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian target produksi nasional.

Oleh sebab itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip-prinsip yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh petani.

Kebijakan lain di bidang pupuk dan pestisida adalah deregulasi pendaftaran pupuk dan pestisida.

BACA JUGA:Membawa Berbagai Fitur Unggulan dan Teknologi Canggih, POCO Luncurkan POCO X6 Pro

“Kebijakan tersebut diharapkan memberikan dampak positif dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian. Sampai dengan Desember 2022, jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian tahun 2016-2022 mencapai 2.784 merek pupuk anorganik dan 1.446 merek pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Demikian halnya dengan jumlah pestisida terdaftar yang izin tetapnya masih berlaku sampai dengan Desember 2022, mencapai 3.411 formulasi untuk pertanian dan kehutanan serta 384 formulasi untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit manusia,” jelasnya.

Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan daya beli mereka.

Namun demikian, penggunaan pupuk dan pestisida harus tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan manusia, khususnya tenaga kerja, serta kelestarian lingkungan.

"Maksud dan tujuan penyusunan Pedoman Penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah untuk memberikan acuan operasional pelaksanaan kegiatan di lapangan. Tujuan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah sebagai wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Dal)

Sumber: