Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M, Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M, Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Hendri Zainuddin dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel. -foto: IST-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah, terdakwa mantan ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Demikian ancaman pidana pada tuntutan JPU Kejati Sumsel yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, Iskandar JPU Kejati Sumsel dalam amar tuntutan pidana menilai terdakwa Hendri Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Diterangkan JPU, dalam perkara ini Hendri Zainudin bersama Ahmad Tahir (telah dihukum) telah mencairkan dana hibah KONI Sumsel yang dananya dikelola oleh Suparman Roman selaku sekretaris KONI Sumsel.

"Namun, penggunaan dana hibah tersebut salah dalam peruntukannya sehingga menyebabkan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih," terang JPU dalam pertimbangan tuntutan pidananya.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Perkenalkan Duta Sapa untuk Pelayanan Prima Ke Pengunjung

Terhadap nilai kerugian negara tersebut, masih dalam pertimbangan tuntutan pidana terdakwa Hendri Zainuddin bersama sejumlah nama lainnya telah mengembalikan seratus persen.

Oleh sebab itu, lanjut JPU terdakwa Hendri Zainuddin dijerat melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU bacakan amar tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa Hendri Zainuddin juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.

Karena hal itu juga, sehingga menjadi unsur hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Cokelat Bikin Pinter? Inilah Rahasia Kecerdasan dan Kesehatan Otak

Usai pembacaan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

"Untuk itu sidang kita buka kembali pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Dimintai tanggapan mengenai ancaman pidana terhadap Hendri Zainuddin, tim penasihat hukum melalui Rizal Syamsul SH singkat mengatakan akan berkoordinasi dengan tim guna menyusun pembelaan.

"Kita akan melakukan pembelaan, namun ini sedang berkoordinasi dengan tim lainnya tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi unsur pembelaan kami," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Jauh sebelumnya, dalam rangkaian perkara ini telah menjerat terlebih dahulu dua pelaku lainnya yang saat ini telah jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Sediakan Layanan Pengobatan dan KB Gratis dalam Rangka HUT RI ke-79

Yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tohari dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (*)

Sumber: