Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi

Lanjutan Sidang Kasus KONI, Mantan Kadispora Sumsel Hadir Sebagai Saksi

Mantan Kadispora Sumsel A. Yusuf Wibowo saat dicecar hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.-foto: Sumeks-

Palembang, HRIANOKUS.COM - Sidang kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta pengelolaan Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Pada sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 19 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil sejumlah saksi, termasuk Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel, Yusuf Wibowo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Suparman Roman, Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, Mantan Ketua Harian KONI Sumsel.

Ketika dicecar oleh hakim, Yusuf Wibowo membantah menerima barang atau uang dari pihak manapun.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri di Banyuasin Sumsel Diamankan Polisi, Gara-Gara Simpan Senjata Api Tanpa Izin

"Tidak pernah menerima apapun baik barang atau uang yang mulia," ungkap Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme awal pengajuan hibah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"KONI mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar, namun hasil rapat menetapkan sebesar Rp12,5 miliar, yang diatur dalam Keputusan Gubernur," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp3,9 miliar.

"Pencairan tahap pertama diajukan oleh KONI Sumsel kepada gubernur melalui dispora," ujar Yusuf.

Namun, hakim anggota Ardian Angga SH MH menilai bahwa Yusuf Wibowo telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana hibah karena tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk proses pencairan selanjutnya.

BACA JUGA:Sukses di Lantik, IWOI Menjalin Silaturahmi Kepada Sekda OKU Selatan

Hakim Angga menyatakan bahwa kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa, Suparman Roman dan Akhmad Thahir, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Sumber: