Satlantas Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melarang masyarakat gunakan sepeda listrik dijalan raya.-foto: IST-
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, kami meminta agar sepeda listrik digunakan hanya di tempat yang sesuai,” imbuhnya.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan anak-anak. Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan ini sebelum melaksanakan operasi penegakan hukum.
“Kami akan menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan operasi terkait penggunaan sepeda listrik. Sementara itu, kami akan terus memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (Dal)
Sumber: