Sidang Kasus Korupsi Inspektorat Lahat Berlanjut, Eksepsi Terdakwa Yuniarti Ditolak
Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun 2020 saat dihadirkanendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Lahat. -Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.com - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan fiktif di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp833 juta kembali dilanjutkan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 20 Januari 2025, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Yuniarti. Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, MH.
BACA JUGA: Jajanan Pasar Legendaris Mulai Langka, Seperti Bugis dan Ketan
BACA JUGA:Menteri KKP, Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Ilegal
Dalam putusan sela, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Yuniarti melalui tim penasihat hukumnya, termasuk tuduhan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan kabur terkait jabatan Yuniarti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hakim menyatakan bahwa keberatan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
"Seluruh dalil keberatan terdakwa Yuniarti haruslah dinyatakan ditolak dan dibuktikan pada persidangan pokok perkara," tegas Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam petikan putusan sela.
BACA JUGA:Melestarikan Warisan: Rumah Adat dan Program BSPS di OKU Selatan
BACA JUGA:Waspada Musim Hujan, Pemkab OKU Selatan Serukan Kepedulian Lingkungan
Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ini. Penuntut umum, M. Dio Abensi, SH, mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya akan menghadirkan 5 hingga 6 saksi yang berhubungan dengan struktur keuangan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, Yunirsah Rahman, mantan Inspektur Kabupaten Lahat, dan Yuniarti, Kasubag Perencanaan Keuangan di Inspektorat Kabupaten Lahat. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menciptakan kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp833,2 juta.
Dalam dakwaannya, penuntut umum memaparkan bahwa tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 tidak sesuai dengan laporan. Dua kegiatan dianggap tidak sesuai realisasi, sementara satu kegiatan diduga fiktif. Ketiga kegiatan tersebut adalah:
- Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta.
- Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta.
- Peningkatan Fungsi Liaison Officer senilai Rp306 juta.
BACA JUGA:Masjid Agung Al-Muhtadin: Ikon Baru di OKU Selatan dengan Arsitektur Megah dan Fasilitas Lengkap
BACA JUGA:Harga Jagung Pipilan di OKU Selatan Stabil di Rp3.300 per Kilogram, Petani Berharap Dukungan Modal
Selain itu, terdapat sisa uang tunai Rp377 juta dari kegiatan Liaison Officer yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Yunirsah Rahman, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Sidang berikutnya akan menggali bukti-bukti lebih lanjut dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum untuk mengungkap fakta dalam kasus ini.
Sumber: