Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK

Abraham Samad Laporkan Bos Agung Sedayu Group ke KPK-. -Foto: Ayu Novita.--
Harianokus.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Sipil, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma, yang dikenal dengan nama Aguan. Laporan tersebut berfokus pada pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang diduga dilakukan oleh perusahaan milik Aguan dan anak perusahaannya.
BACA JUGA:Produk Lokal Vs Impor: Wamenperin Desak Shopee Lebih Adil
BACA JUGA:Tragis, Tiga Anak di Ogan Ilir Meninggal Akibat Tenggelam: Kapolres Imbau Peningkatan Pengawasan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, Abraham Samad menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong KPK agar tidak ragu memanggil Aguan, yang dianggap kebal hukum.
"Diduga kuat pemasangan pagar laut ini adalah tindakan sepihak oleh Agung Sedayu Group. Kami meminta KPK untuk memeriksa pihak ini yang selama ini dianggap kebal hukum," ujar Abraham Samad di hadapan wartawan.
Ia juga menduga adanya praktik manipulasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang menguntungkan pihak Agung Sedayu Group. Menurut Abraham, kasus ini harus diusut tuntas demi menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
"Kami ingin menghapus mitos bahwa seseorang bisa kebal hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh merasa tidak tersentuh, termasuk Aguan," tegasnya.
BACA JUGA:Duku Komering: Buah Khas Sumatera Selatan yang Kaya Manfaat Kesehatan
BACA JUGA:Polemik Pembangunan Dermaga RS Pratama Makarti Jaya, Banyuasin: DPRD dan Pemkab Berselisih
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Said Didu turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran hukum di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurut Said, kasus ini mencerminkan puncak dari persoalan penyerahan aset negara kepada swasta secara tidak transparan.
"PIK 2 adalah contoh bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk mengalihkan aset negara ke pihak swasta. KPK harus menyelidiki ini secara menyeluruh," ujar Said Didu.
Ia juga meminta KPK untuk menelusuri alih fungsi infrastruktur publik di kawasan tersebut, termasuk jalan, pantai, sungai, dan irigasi.
"Kami ingin tahu, apakah ada kompensasi yang diterima negara atau justru semua itu hilang begitu saja?" lanjutnya.
BACA JUGA:Gempa Bumi di Samudera Hindia, Aceh Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
Abraham Samad dan Said Didu tidak datang sendiri. Mereka ditemani oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis, seperti mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin, Roy Suryo, Eros Djarot, Anthony Budiawan, dan Lukas Luwarso. Koalisi ini menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group.
Bukti-bukti tersebut diterima langsung oleh pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam tanggapannya, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi pelaporan dari masyarakat ini.
"KPK menyambut baik pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak yang menantikan langkah konkret dari KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Abraham Samad menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa KPK akan menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu.
"Kami percaya KPK memiliki keberanian untuk menyentuh pihak-pihak yang selama ini dianggap tidak tersentuh," pungkas Abraham.
Sumber: