Polsek Simpang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Warung Lesehan di Karang Agung
2 orang pelaku pembobolan warung lesehan di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang yang diringkus petugas dari Polsek Simpang--Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--
Harianokus.com - Simpang, OKU Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang berhasil menangkap dua pelaku pembobolan warung lesehan di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Hengki Fernando Bin Tuham (20), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, dan Rio Herdiansyah Bin Ibrahim (23), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang.
BACA JUGA:Diduga Palsukan SK, Oknum Kades Sukaraja Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Ketidakpastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Dinamika dan Tantangan
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang, Iptu Agus Suparwanto, S.H., menjelaskan bahwa pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, salah satu karyawan Lesehan Bunda mendapati kondisi warung dalam keadaan rusak.
Karyawan tersebut melihat dinding kawat samping warung telah rusak. Karena merasa curiga, ia memeriksa keadaan sekitar dan mendapati beberapa barang telah hilang, termasuk satu kompor gas, tiga tabung gas, satu speaker aktif kecil, satu dus mi instan, dan 2,5 kg telur.
BACA JUGA:Ketua Tim Hukum FH UMP Pertimbangkan Laporan Balik dalam Kasus Dekan Fakultas Hukum
BACA JUGA:Lagu Spesial HUT ke-21 Kabupaten OKU Selatan dari Putri Seminung Management
Mengetahui kejadian tersebut, karyawan langsung melapor ke Mapolsek Simpang. "Korban segera mendatangi Polsek Simpang untuk melaporkan kejadian itu," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Simpang Martapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Abraham Samad dan Koalisio Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pelanggaran Agung Sedayu Group ke KPK
BACA JUGA:Produk Lokal Vs Impor: Wamenperin Desak Shopee Lebih Adil
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi tiga tabung gas elpiji, satu kompor gas, dan satu speaker aktif.
"Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Sumber: