Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel

Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel

--

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pemerasan atau gratifikasi terkait penerbitan izin K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.

Dua tersangka tersebut adalah Firmansyah Putra (FP) dan Harni Rayuni (HR). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Kadisnakertrans Sumsel saat itu, Deliar Marzoeki, serta Alex Rahman.

BACA JUGA:Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terungkap Kelebihan Bayar Rp200 Miliar ke Waskita Karya

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka masih dalam satu rangkaian kasus yang sama.

"Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang," ujar Hutamrin.

Didampingi Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasubagbin Iwan Setiadi SH MH, Hutamrin menjelaskan bahwa Firmansyah Putra merupakan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, sedangkan Harni Rayuni adalah perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik.

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut

Menurut Hutamrin, FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap terkait perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Sementara itu, HR diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang guna memperlancar proses perizinan serta rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Sekda OKU Selatan Koordinasi ke Pemprov Sumsel

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hutamrin menegaskan bahwa Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

 

 

 

Sumber: