Korupsi Proyek Pasar Cinde: Kejati Periksa Mantan Sekda Sumsel

Korupsi Proyek Pasar Cinde: Kejati Periksa Mantan Sekda Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-. -Foto: Fadly.--

harianokus.com- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang senilai Rp330 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel periode 2013–2016, Mukti Sulaiman, sebagai saksi pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa Mukti hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas LKPJ Kepala Daerah 2024

BACA JUGA:Persiapan Upacara Hardiknas 2025: Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Koordinasi

"Yang bersangkutan hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang," ujar Vanny, Selasa, 29 April 2025.

Pemeriksaan Saksi Lain Selain Mukti, penyidik turut memeriksa seorang pejabat berinisial B, yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKAD Sumsel pada 2016. Kedua saksi diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan terkait keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam materi penyidikan dan memperkuat konstruksi hukum guna menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum," tambah Vanny.

BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas LKPJ Kepala Daerah 2024

BACA JUGA:Bingung Pilih Sepatu Gym? Ini 6 Tips Penting untuk Wanita Aktif loh

Penggeledahan dan Barang Bukti Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Perkim Sumsel, Gedung Pemerintah Kota Palembang, dan Kantor BPKAD Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu boks dokumen serta beberapa perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis.

Sumber internal menyebutkan bahwa barang bukti tersebut dapat memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang bermula pada 2018 ini. Proyek Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) awalnya dirancang sebagai pasar modern terintegrasi dengan LRT Palembang. Namun, pandemi Covid-19 pada 2019 menghentikan pembangunan secara total.

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir: Pemalsuan Tanda Tangan dan Nama Anak sebagai Direktur Terungkap

BACA JUGA:Bingung Pilih Sepatu Gym? Ini 6 Tips Penting untuk Wanita Aktif loh

Kerugian dan Keluhan Pedagang Saat ini, proyek tersebut hanya menyisakan pagar tembok setinggi dua meter yang mengelilingi lahan kosong. Para pedagang yang telah membeli unit kios atau lapak mengalami kerugian hingga Rp8,4 miliar. Puluhan korban telah mengadukan permasalahan ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK, Kapolri, dan pengacara Hotman Paris, untuk mencari keadilan.

Ikon yang Mangkrak Pasar Cinde, yang dulunya menjadi ikon dan pusat ekonomi Palembang, kini menyisakan bangunan terbengkalai dan ketidakpastian. Kejati Sumsel menjadi harapan terakhir untuk mengungkap aktor-aktor di balik gagalnya proyek revitalisasi bernilai ratusan miliar ini.

 

Sumber: