23 Aduan THR Masuk di Sumsel, Mayoritas Keluhkan Belum Dibayar
Disnakertrans Sumsel mencatat 23 aduan THR dari 20 perusahaan, mayoritas terkait belum dibayarkannya hak pekerja menjelang Lebaran.--
BACA JUGA:Empat Prajurit TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Disnakertrans Sumsel juga mengimbau kepada seluruh pekerja yang belum menerima THR untuk segera melaporkan ke pihak berwenang. Dengan adanya laporan, pemerintah dapat melakukan intervensi dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama menjelang Idulfitri. Pengawasan akan terus diperketat guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Takbiran Tanpa Pawai, PW Muhammadiyah Bali Ajak Warga Rayakan Idulfitri di Rumah
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, diharapkan seluruh perusahaan di Sumatera Selatan dapat lebih patuh terhadap aturan dan memberikan hak pekerja secara tepat waktu. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang adil, kondusif, dan sejahtera bagi semua pihak.
Sumber:
