23 Aduan THR Masuk di Sumsel, Mayoritas Keluhkan Belum Dibayar
Disnakertrans Sumsel mencatat 23 aduan THR dari 20 perusahaan, mayoritas terkait belum dibayarkannya hak pekerja menjelang Lebaran.--
Harian OKU Selatan ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan mencatat puluhan laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja. Hingga pertengahan Maret 2026, total terdapat 23 pengaduan yang masuk dan berasal dari 20 perusahaan yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di wilayah Sumsel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Indra Bangsawan, menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan.
BACA JUGA:Isu Global Masih Jadi Perhatian di Tengah Lebaran, Pemerintah Waspadai Dampak ke Ekonomi Nasional
“Sampai 15 Maret lalu, total ada 23 pengaduan yang diterima berasal dari 20 perusahaan. Dari jumlah pengadu, terbanyak karena THR tidak dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, pengaduan tersebut disampaikan melalui berbagai jalur, baik secara langsung ke kantor dinas tenaga kerja di masing-masing daerah maupun melalui sistem pengaduan online yang terintegrasi secara nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pekerja untuk memperjuangkan haknya semakin meningkat.
BACA JUGA:Pemerintah Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5%
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda bagi perusahaan yang melanggar.
Disnakertrans Sumsel menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dengan melakukan verifikasi serta memanggil perusahaan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara cepat dan adil bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA:Gus Ipul: Bansos Tak Kena Efisiensi Anggaran, Presiden Siap Tambah Jika Dibutuhkan
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, terutama di momen Lebaran yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah pekerja mengaku sangat bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya mudik. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran THR dinilai sangat merugikan dan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Soroti Penggunaan Mobil Dinas Miliaran Rupiah, Tekankan Efisiensi Anggaran Daerah
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa kasus keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR masih menjadi persoalan klasik yang terjadi hampir setiap tahun. Faktor utama biasanya berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap pekerja. Perusahaan tetap diwajibkan untuk memprioritaskan pembayaran THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan.
Sumber:
