BANNER RAMADHAN KOMINFO

Batas Belanja Pegawai 30% Picu Kekhawatiran, DPRD Siapkan 3 Jurus Selamatkan PPPK

Batas Belanja Pegawai 30% Picu Kekhawatiran, DPRD Siapkan 3 Jurus Selamatkan PPPK

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memicu kekhawatiran di berbagai daerah--

Harian OKU Selatan.ID- Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah. Aturan ini dinilai berpotensi berdampak besar terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai agar lebih efisien dan tidak membebani anggaran. Target maksimal 30 persen ini direncanakan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan, sehingga daerah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:Pemerintah Kantongi SAL Rp 420 Triliun, Jadi Bantalan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

BACA JUGA:Antusiasme NPCI Sumsel, Borong Puluhan Tiket Jalan Sehat HUT Sumeks Berhadiah Mobil dan Umrah

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jika penyesuaian dilakukan secara drastis, maka risiko pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK, menjadi tidak terhindarkan.

Kekhawatiran pun muncul dari berbagai kalangan. PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, berpotensi terdampak. Jika jumlah tenaga kerja dikurangi, dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat akan ikut terganggu.

BACA JUGA:Peserta KB Aktif di Sumsel Tembus 906 Ribu, Metode Suntik Paling Dominan

BACA JUGA:Antusiasme NPCI Sumsel, Borong Puluhan Tiket Jalan Sehat HUT Sumeks Berhadiah Mobil dan Umrah

Menanggapi situasi tersebut, DPRD di sejumlah daerah mulai mengusulkan langkah-langkah strategis sebagai solusi. Setidaknya ada tiga jurus yang disiapkan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK.

Pertama, melakukan evaluasi dan audit kebutuhan pegawai secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah pegawai yang ada benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan pemetaan yang tepat, pemerintah daerah dapat menata ulang formasi tanpa harus melakukan pengurangan secara besar-besaran.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Hadirkan Kredit Kendaraan Bermotor, Sasar ASN hingga PPPK

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tampil Gemilang di FIFA Series 2026, Harapan Baru Sepak Bola Nasional

Kedua, mendorong efisiensi anggaran di sektor non-prioritas. DPRD meminta pemerintah daerah untuk mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta program-program yang dinilai kurang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan cara ini, alokasi anggaran untuk belanja pegawai dapat tetap terjaga.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan produktivitas PPPK. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi agar para pegawai memiliki kinerja yang lebih optimal. Dengan SDM yang berkualitas, keberadaan PPPK justru dapat menjadi aset penting dalam meningkatkan layanan publik.

Sumber:

Berita Terkait