BANNER RAMADHAN KOMINFO

Wacana Belanja Pegawai Dipangkas 30 Persen, Sekda Sumsel Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Wacana Belanja Pegawai Dipangkas 30 Persen, Sekda Sumsel Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak akan berdampak pada PHK PPPK--

Harian OKU Selatan.ID- Palembang – Wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digulirkan pemerintah pusat sempat menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, Pemerintah Provinsi Sumsel memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam kategori aman. Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai di Sumsel masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sekitar 26 hingga 27 persen dari total APBD.

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Memanas, Iran Ancam Serang Kampus-Kampus Milik AS di Kawasan Ketegangan di kawasan Timur

BACA JUGA:Iran Klaim Hantam 500 Tentara AS di Dubai, Ancaman Balasan Kian Memanas

Dengan posisi tersebut, Sumsel dinilai masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang baru dilantik pada akhir 2025 hingga awal 2026. “Belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD, dan di Sumsel masih jauh di bawah batas tersebut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh PPPK tetap akan menerima haknya sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Tidak ada rencana pengurangan tenaga kerja maupun pemotongan honor akibat kebijakan pembatasan anggaran tersebut.

Menurutnya, kekhawatiran terkait PHK PPPK lebih banyak muncul di daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi dan mendekati batas maksimal. Sementara itu, kondisi Sumsel dinilai masih cukup stabil sehingga tidak perlu melakukan langkah ekstrem seperti pengurangan tenaga kerja.

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar Saka Selabung Turun, Kini Rp27 Ribu per Kilogram

BACA JUGA:Waspada Karhutla, Sumsel Mulai Terdeteksi Titik Panas Jelang Musim Kemarau

Selain itu, dijelaskan bahwa tidak semua pembiayaan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai dalam APBD. Beberapa komponen, seperti tenaga berbasis pihak ketiga, masuk dalam pos belanja barang dan jasa. Hal ini turut membantu menjaga rasio belanja pegawai tetap berada di bawah batas yang ditentukan.

Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai lebih dari 30 ribu orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dari jumlah tersebut, PPPK menjadi bagian terbesar dengan lebih dari 18 ribu pegawai, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR di Sumsel, Delapan Tersangka Ditetapkan

BACA JUGA:Penumpang LRT Sumsel Masih Tinggi Saat Arus Balik, Jadi Andalan Warga Palembang

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan anggaran. Pengelolaan APBD dilakukan secara hati-hati agar tetap dapat mendukung pembangunan sekaligus menjamin kesejahteraan pegawai.

Sumber:

Berita Terkait