Baca Juga Sungai Komering Meluap, Ratusan Hektare Lahan Pertanian OKU Timur Terendam Banjir
Baca Juga Tiga Pencuri Diringkus Polsek Muaradua
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Lutfi, di dalam negeri juga akan berlaku penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng (migor) curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 mendatang.
Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Baca Juga Diduga Tersengat Listrik Ranjau Babi, Warga Ujan Mas Tewas
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng pada tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Baca Juga Lagi Masak Didapur Istri Dibakar Suami, Setelah Dirawat Akhirnya Meninggal Dunia
Mendag Lutfi menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan pada tingkat pedagang dan pengecer, baik pasar tradisional maupun ritel modern.