6 Kategori Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Rabu 28-12-2022,11:55 WIB
Editor : Latip

JAKARTA, HARIANOKUS.COM- Saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

Peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS di tengah aturan pensiun dini massal PNS akan ikut dibahas. 

 

 

Untuk diketahui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2023 mendatang.

 

 

Dalam draft RUU ASN ini mengatur tentang kesempatan tenaga honorer untuk menjadi PNS. 

 

Lalu Bagaimana kesempatan bagi tenaga honorer untuk jadi PNS.

 

 

Dalam pasal 135 A RUU ASN menyebut pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dapat dimulai dalam waktu enam bulan dan paling lambah tiga tahun setelah UU ini resmi diundangkan

Kategori :