Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden.
Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.*
Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden.
Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.*