Aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian terdiri dari:
1. Masa kerja
2. Ijazah terakhir
3. gaji dan tunjangan
Hanya saja, proses seleksinya akan terpisah dengan pendaftar biasa.
RUU ASN juga sejauh ini masih dalam proses penggodokan, artinya ketentuan yang tercantum nantinya masih bisa berubah.
Sementara itu, dalam draft RUU ASN ini juga mengatur tentag pensiun dini massal PNS.