JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Ke depan, tidak ada lagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pensiunan pegawai negeri sipil akan digantikan oleh pegawai negeri kontrak kerja (PPPK).
Proses pengurangan PNS akan dilakukan secara bertahap selama 5 sampai 10 tahun ke depan.
Setelah itu, sisa PNS hanya pada sektor tertentu.