Gaung keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli tahun 2000 ini, berbuah pada keterbukaan lembaran benih-benih pemikiran masyarakat yang bermukim di Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Baik yang menetap di wilayah Selatan sendiri maupun yang berdomisili di perantauan, untuk secepat mungkin menindaklanjuti keputusan tersebut.
Lahirnya PPPKOS
Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli 2000, akhirnya sampai di relung benak pemikiran putra-putra anak perantau yang berdomisili di Kota Bandar Lampung, yang berpayung pada sebuah ikatan Wadah Kekeluargaan “HIKAM) lampung”, (Himpunan Keluarga eks Kewedhanaan Muaradua Lampung), pada waktu itu di ketuai oleh Bapak Umar Djohan, SH.
HIKAM Lampung melayangkan surat dukungan dan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Surat Bernomor : 08/HIKAM/IX/2000, tanggal 06 November 2000, supaya menindaklanjuti dan memproses Keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 tanggal 13 Juli 2000.
Langkah perjuangan HIKAM Lampung tidak terhenti hanya pada rangkaian surat semata, gerak perjuangan pun melangkah terus kedepan. Selanjutnya sebagai inisiator HIKAM Lampung pulang ke Muaradua, menghimpun dan mengajak seluruh lapisan komponen masyarakat agar bahu membahu mewujudkan cita-cita yang mulia ini.
Sehingga pada tanggal 12 November 2000 bertempat di Aula Hotel Samudera Muaradua, dimulailah dengan “Rapat Panitia Kecil” yang merupakan Cikal bakal terbentuknya wadah perjuangan masyarakat, agar lahirnya sebuah Kabupaten Baru di Sumatera Selatan.