Guru di Musi Banyuasin Perkosa Murid 5 kali di Kompleks Sekolah, Dijanjikan Nilai Bagus

Jumat 13-01-2023,21:18 WIB
Editor : Latip

“Karena kategori korban masih lugu dan tidak berpikir lagi, jadi mengikuti kemauan guru itu sendiri,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk tersangka sendiri, lanjutnya, penangkapan dilakukan setelah korban diperiksa pada Rabu, 11 Januari 2023 dan tersangka diamankan di kediamannya pada Kamis, 12 Januari 2023.

 

"Unit PPA saat ini sedang dalam penyelidikan untuk meminta pertanggungjawaban DS," kata Susianto.

 

BACA JUGA:Begini Penampakan Peta Tol Sumatera, Pagi dari Medan Sore sudah di Palembang

 

Sementara itu, Pasal 81(1), (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. penjara dan maksimum lima belas tahun, berlaku dalam hal ini tahun penjara.

 

“Kalau yang melakukan ini tenaga pendidik terhadap anak didik, bisa diperberat atau ditambah sepertiga hukumannya,” pungkasnya.

 

BACA JUGA:Lewat Tol Prabumulih ke Palembang Hanya 45 Menit, April Mulai Difungsikan

 

Menurut pengakuan pelaku DS, perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali, pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir kali pada Selasa, 10 Januari 2023.

 

Kategori :

Terpopuler