Tanggapan Kapolres Lubuklinggau Terkait Aksi Demo dan Kasus Penyalahgunaan Angkutan dan BBM

Kamis 10-08-2023,14:12 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

LUBUK LINGGAU, HARIANOKUS.COM - Aksi demo yang digelar sejumlah warga atas penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan angkutan, perniagaan BBM dan gas bersubsidi dengan tersangka Heriyanto, mendapat tanggapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha. 

 

Pamen Melati Dua yang baru dilantik menjadi Kapolres Lubuklinggau ini memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Mapolre Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023) malam. 

 

“Kami mohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum, penerapan pasal-pasal yang dikenakan merujuk pada perbuatan yang telah dilakukan secara sempurna atau selesai dilakukan. Kasusnya sudah di kejaksaan, saya mendapat perintah agar mentitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang disita,” ucapnya. 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bakal Naik Tipe Jadi Polresta

“Mengenai oknum polisi yang diduga pungli, itupun telah ditindak dan pelakunya mendapat hukuman selama 14 hari saat kepemimpinan pak Kapolres Harissandi. Prosesnya dilanjutkan, nanti segera diturunkan tim dari Polda,” jelas Kapolres. 

 

Dalam menangani setiap perkara lanjut Kapolres, pihaknya tentu mempertimbangkan aspek kemanusiaan. 

 

Ia merasa sedih setelah membaca sejumlah pemberitaan soal demo di Mapolres yang belum sempat diklarifikasi. 

 

“Saya kan baru menjabat Kapolres Lubuklinggau. Kasus itu, terjadi sejak 3 Juli lalu dan saar itu saya masih menjabat Kapolres OKU Selatan. Makanya saya perlu mendapat kejelasan kasusnya dulu. Kemudian meminta petunjuk dan arahan dari Kapolda. Tadi Korlap aksinya pun sudah dijelaskan oleh Kapolda saat vidcon,” ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Aksi Damai Penyampaian Sikap oleh Pengurus DPC Repdem dan PDI Perjuangan Kab Okus di Polres Okus

AKBP Indra menambahkan, pihaknya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia pun siap menerima masukan, saran dan kritik membangun untuk perbaikan kedepan. 

Kategori :

Terpopuler